Korban Brigadir Bernat Hutasoit kemudian membuat laporan ke Polsek Delitua dengan bukti laporan polisi Lp /680 / K /V / 2020 / Sek delta.
Sambung Kanit, setelah pihaknya menerima laporan korban, kemudian Team Tekab Polsek Delitua yang dan Panit Opsnal Intelmob Ipda Heri Suhartono melakukan cek dan olah tempat kejadian perkara.
"Sekitar pukul 15.00 WIB, tim dari Polsek Deli Tua, Tim Elang Intelmob, Subdit III Polda Sumut, Resmob, Gegana Brimobda Polda Sumut mendapat informasi pelaku sedang bersembunyi di ladang," katanya.
Masih dikatakan Iptu Imanuel Ginting, pelaku bernama Popi bersembunyi di sebuah gubuk ladang sawit di Jalan Bunga Rinte, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Mesan Tuntungan.
"Kami berhasil amankan Popi Andreas Sembiring. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengakui melakukannya bersama dengan temannya yang bernama Ari Gomok," bebernya.
Setelah mengantongi hasil perkembangan, tim gabungan pun melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya.
Tim gabungan, lanjut Imanuel, melakukan pengembangan terhadap pelaku Ari gomok.
"Sekira pukul 16.30 WIB, diketahui keberadaan pelaku yang menjadi target di sebuah ladang. Team gabungan langsung meluncur ke daerah tersebut dan pelaku terpandang mata disekitar areal perladangan," ungkapnya.
Petugas pun melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Namun, pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam.
Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku hingga ia berhasil diamankkan bersama dengan barang bukti berupa sebilah pisau.
"Kami lakukan tindakan tegas terukur dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
Tim Gabungan membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan perawatan medis.
Hingga kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Deli Tua untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Dari kejadian tersebut polisi amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, sebilah senjata tajam terbuat dari besi kuningan.