Pembunuhan di Bandar Lampung

Jaksa Sebut Rekonstruksi Pembunuhan di Bandar Lampung Sesuai BAP, untuk Melengkapi Berkas Perkara

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu adegan yang diperagakan tersangka dan model pengganti dalam rekonstruksi pembunuhan di Bandar Lampung, Selasa (23/6/2020). Jaksa Sebut Rekonstruksi Pembunuhan di Bandar Lampung Sesuai BAP, untuk Melengkapi Berkas Perkara.

Diawali Cekcok dengan Istri

Rekonstruksi kasus pembunuhan warga Sumberrejo, Kemiling yang digelar aparat kepolisian, Selasa (23/6/2020) memperagakan 14 adegan. 

Pembunuhan yang menyebabkan korban, Poniran (70) tewas dengan 4 luka tusukan ini diawali ribut antara tersangka, Dedi Muryadi (43) dengan istrinya Wagini (40). 

Pada adegan kedua, istri tersangka keluar menuju rumah tetangga.

"Setelah ribut sama istri, istri saya keluar ke rumah tetangga, saya kejar maksudnya suruh dia balik," ujar tersangka, Dedi Muryadi. 

Karena ajakan tersebut tak digubris oleh sang istri, tersangka langsung pulang ke rumahnya.

Saat berada di rumah, tersangka mengambil pisau dapur yang niat awalnya untuk mengancam sang istri agar mau pulang ke rumah. 

Dengan membawa pisau di pinggang, tersangka kembali menuju rumah tetangga yang hanya berjarak beberapa rumah.

Dalam adegan ke 6 tersangka bertemu korban yang sedang memangkas pohon talas di halaman rumahnya. 

"Waktu saya lewat depan rumahnya, dia (korban) melototin. Karena saya lagi emosi jadi spontan nusuk dia," beber tersangka. 

Alhasil korban menerima empat tusukan, dua di bagian perut, satu di dada kiri korban.

Sementara satu lagi, tusukan pisau didaratkan tersangka di punggung kiri korban. 

"Saya tusuk perut nya. Begitu saya tusuk dia berusaha lari, jadi begitu dia balik badan saya tusuk lagi punggungnya," jelas tersangka. 

Mendapat empat luka tusukan membuat korban tersungkur bersimbah darah.

Melihat hal itu, tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. 

Halaman
1234

Berita Terkini