TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka Dedi Muryadi (43) di Mapolres Bandar Lampung, Selasa (23/6/2020) untuk melengkapi berkas perkara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lampung, Tribuana menyebut rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Jadi dari keterangan tersangka ini dikaitkan dengan hasil visum korban," ujar Tribuana, Selasa (23/6/2020).
Ia menambahkan, berkas perkara akan segera dilimpahkan jika sudah lengkap.
"Belum P21, kita lihat dulu berkasnya, kalau lengkap ya segera," katanya.
Tribuana menyatakan, tersangka Dedi Muryadi disangkakan pasal 338 KUHP, karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
"Diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," jelasnya.
• BREAKING NEWS Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Warga Kemiling yang Tewas dengan Luka Tusukan
• Warga Bandar Lampung Rugi Jutaan Rupiah Tertipu Lelang Online Emas Murah
• Sambil Menangis L Mengadu ke Ibunya, Bertahun-tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri
• 94 Persen Tes Swab Negatif, Lampung Punya 2 Alat PCR dan 2 Alat TMC
Tak Ada Masalah dengan Korban
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka Dedi Muryadi (43) terhadap korban yang tak lain tetangganya sendiri, Poniran (70) diakui terjadi karena spontanitas.
Bahkan Dedi menyebut tak ada masalah antara dia dan korban.
Dedi mengaku menyesal telah melakukan tindakan yang menyebabkan korban tewas dengan empat luka tusukan.
"Iya (menyesal), hanya karena waktu itu saya lagi emosi kesal ribut sama istri," ujar Dedi.
Dedi Khilaf menusuk tetangganya lantaran dipelototi saat ia melintas di depan rumah korban.
Amarah Dedi makin memuncak, padahal sebelumnya ia tengah kesal lantaran sedang berselisih paham dengan sang istri.
Namun Dedi tidak membeberkan secara gamblang mengenai permasalahan yang terjadi antara ia dan istri.
"Iya ada masalah keluarga," katanya.