Pemerkosaan pertama kali dilakukan di situ.
Korban berteriak tetapi suara musik di kamar tersebut yang disetel keras-keras membuat teriakan korban tak terdengar para tetangga.
Pelaku juga menutup mulut SP dengan tangan.
Korban diperkosa tiga pelaku secara bergantian.
Mereka kemudian membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Mangga Dua.
Di hotel tersebut, dua tersangka kembali memperkosa korban.
"Tiga tersangka sudah dilakukan penahanan, disangkakan dengan pasal pemerkosaan 285 KUHP atau 286 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Slamet. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Pria Perkosa Wanita di Kalideres Ditangkap Polisi"