Selain itu, tersangka yang harus ditindak tegas karena melawan saat ditangkap juga terlibat pencurian di beberapa TKP lain.
Meliputi tiga TKP di wilayah Kedaton, yakni Alfamart Ratu Dibalau, Indomaret Sultan Agung, dan Indomaret Jalan RA Basyid.
Kemudian Indomaret di wilayah Telukbetung Utara dan Indomaret di wilayah Tanjungkarang Timur.
"Sudah diberi tembakan peringatan namun kedua tersangka tetap melawan dan melarikan diri. Akhirnya terpaksa kami tindak tegas," jelasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)