Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, R dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 jo 76D dan pasal 82 jo pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Diantar Pulang Paginya
Seorang siswi SMP di Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah, menjadi korban pemerkosaan.
Pelakunya adalah kekasihnya sendiri, R (19).
Peristiwa itu dialami D (16) pada Selasa (9/6/2020) lalu.
Menurut keterangan keluarga korban, D pulang diantar R pada Rabu (9/6/2020) pagi.
Setelah R pulang, barulah korban menceritakan kepada ayahnya soal pemerkosaan yang dialaminya.
"Anak saya nangis. Dia bilang kalau di bagian vitalnya terasa sakit, dan telah disetubuhi oleh pelaku semalam di rumah kawannya," kata ayah korban.
Setelah mendapat laporan, korban diperiksa ke puskemas terdekat.
Hasilnya, ada sobekan akibat benda tumpul di alat vital korban.
"Dengan hasil pemeriksaan medis itu akhirnya saya melaporkan pelaku ke Polsek Padang Ratu," lanjutnya.
Kronologi Pemerkosaan
D (16), seorang siswi SMP di Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah, digagahi oleh kekasihnya, R (19).
D disetubuhi R dalam kondisi mabuk, Selasa (9/6/2020) lalu.