Sidang Kasus Pencabulan

Pertimbangan Majelis Hakim Jerat Terdakwa dengan Hukuman Tinggi 

Penulis: hanif mustafa
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang tengah membacakan putusan terhadap Dandi Suryoto melalui video teleconfrance. Pertimbangan Majelis Hakim Jerat Terdakwa dengan Hukuman Tinggi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dijerat pasal perlindungan anak, Majelis Hakim vonis terdakwa sembilan tahun penjara karena telah merusak masa depan.

Dalam persidangan teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, putusan terhadap terdakwa Dandi Suryoto (20) telah melewati beberapa pertimbangan.

"Adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban," terang Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan, Jumat 26 Juni 2020.

Lanjutnya, perbuatan terdakwa juga membuat saksi korban trauma secara psikis.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan terus terang," tandasnya.

Diganjar Penjara 9 Tahun

BREAKING NEWS Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil, Pemuda Asal Natar Diganjar 12 Tahun Penjara 

Anak Penjual Sayur Asal Tanggamus Didiagnosa Idap Penyakit Langka, Butuh Uluran Tangan untuk Operasi

1 Tenaga Kesehatan di Lampura Positif Covid-19, Puskesmas Tempat Bekerja Ditutup

16 Orang Sekeluarga di Lampung Positif Corona, Kafe dan Lapo Tuak Ditutup

Inapkan siswi SMA tiga hari dua malam di rumahnya, seorang pemuda diganjar hukuman penjara selama sembilan tahun.

Pemuda ini diketahui bernama DS (20) warga Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung.

Dalam persidangan teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa Dandi terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa Dandi Suryoto bersalah melakukan tindak pidana telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," seru Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan, Jumat 26 Juni 2020.

Lanjut Hendri, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Ri No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dandi Suryoto selama sembilan tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hendri.

Masih kata Hendri, selain hukuman penjara terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

"Menyatakan barang bukti satu buah baju tidur dan pakaian dalam berwarna bergambar dikembalikan kepada saksi korban ED (17)," tandasnya.

Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil, Pemuda Asal Natar Diganjar 12 Tahun Penjara 

Seorang pemuda warga Batu Puru, Purwosari, Natar, Lampung Selatan diganjar 12 tahun penjara akibat setubuhi siswa SMA hingga hamil. 

Pemuda ini diketahui bernama DH (22). 

Dalam persidangan teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa DH terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa Deni Harahap bersalah melakukan tindak pidana telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," seru Ketua Majelis Hakim Ismail, Selasa 23 Juni 2020.

Lanjut Ismail, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Jo Pasal 76D Undang-Undang Ri No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deni Harahap selama 12 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Ismail.

Lanjut Ismail, selain hukuman penjara terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Majelis Hakim pun menyatakan barang bukti satu buah baju seragam pramuka berwarna coklat, satu buah rok seragam pramuka berwarna coklat, dan dua buah pakaian dalam berwarna ungu dikembalikan kepada saksi korban AJ (17).

"Adapun hal yang memberatkan terdakwa, korban merasa trauma, korban hamil 5 bulan, perbuatan terdakwa merusak masa depan, dan belum pertanggungjawaban. Hal yang meringankan terdakwa sopan berterus terang dan belum pernah dihukum," tandasnya.

Perkosa Siswi SMP, Pemuda di Lampung Tengah Terancam 15 Tahun Penjara

R (19) diamankan karena diduga memerkosa seorang siswi SMP di Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah.

Kapolsek Padang Ratu Ajun Komisaris Muslikh menyebutkan, R ditangkap di rumahnya, Kamis (11/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban dengan nomor LP/90-B/VI/2020/Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Patu, tanggal 10 Juni 2020, dengan dugaan tindak pemerkosaan.

"Modus pelaku ini dengan mengajak korban dan teman-temannya yang lain minum minuman keras. Setelah mabuk, korban dipindahkan ke rumah teman pelaku yang lain, lalu pelaku menyetubuhi korban," kata AKP Muslikh, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (17/6/2020).

Selain menangkap R, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat diperkosa.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, R dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 jo 76D dan pasal 82 jo pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Diantar Pulang Paginya

Seorang siswi SMP di Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah, menjadi korban pemerkosaan.

Pelakunya adalah kekasihnya sendiri, R (19).

Peristiwa itu dialami D (16) pada Selasa (9/6/2020) lalu.

Menurut keterangan keluarga korban, D pulang diantar R pada Rabu (9/6/2020) pagi.

Setelah R pulang, barulah korban menceritakan kepada ayahnya soal pemerkosaan yang dialaminya.

"Anak saya nangis. Dia bilang kalau di bagian vitalnya terasa sakit, dan telah disetubuhi oleh pelaku semalam di rumah kawannya," kata ayah korban.

Setelah mendapat laporan, korban diperiksa ke puskemas terdekat.

Hasilnya, ada sobekan akibat benda tumpul di alat vital korban.

"Dengan hasil pemeriksaan medis itu akhirnya saya melaporkan pelaku ke Polsek Padang Ratu," lanjutnya.

Kronologi Pemerkosaan 

D (16), seorang siswi SMP di Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah, digagahi oleh kekasihnya, R (19).

D disetubuhi R dalam kondisi mabuk, Selasa (9/6/2020) lalu.

Sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras oleh R bersama teman-temannya hingga tak sadarkan diri.

R pun membeberkan kronologi pencabulan yang dilakukannya.

Kejadian bermula saat D ditelepon oleh R, Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.

R meminta korban keluar rumah.

Selanjutnya R menyuruh temannya, F, untuk menjemput korban di rumahnya dengan sepeda motor.

Korban dibawa untuk menemui R bersama delapan temannya.

"Setelah itu kami pindah ke rumah teman (A) di Kampung Karang Jawa, sekitar jam tiga (sore)," kata F kepada penyidik Polsek Padang Ratu, Rabu (17/6/2020).

Di rumah A, korban diajak dicekoki minuman keras hingga mabuk.

Pada malam harinya, korban yang dalam kondisi tak sadar minta diantar pulang oleh R.

"Terus mereka (R dan korban) keluar rumah. Dia (R) bilangnya mau mengantar korban ke rumahnya," ujar F.

Rian mengaku tidak mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Ia malah membawa korban ke mobilnya.

"Setelah naik ke atas mobil, dia (korban) saya bawa ke rumah teman saya, J, di Kampung Karang Jawa," kata Rian kepada penyidik Polsek Padang Ratu.

Di rumah itulah, korban yang masih dalam kondisi mabuk diperkosa oleh R.

R mengaku tak bisa menahan hasratnya menggagahi perempuan yang sudah beberapa bulan ia pacari tersebut. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Syamsir Alam)

Berita Terkini