Sidang Kasus Pencabulan

BREAKING NEWS Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil, Pemuda Asal Natar Diganjar 12 Tahun Penjara 

Dalam persidangan teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa Deni Harahap terbukti bersalah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang tengah membacakan putusan terhadap Deni Harahap melalui video teleconfrance. BREAKING NEWS Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil, Pemuda Asal Natar Diganjar 12 Tahun Penjara  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pemuda warga Batu Puru, Purwosari, Natar, Lampung Selatan diganjar 12 tahun penjara akibat setubuhi siswa SMA hingga hamil. 

Pemuda ini diketahui bernama DH (22). 

Dalam persidangan teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa DH terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa Deni Harahap bersalah melakukan tindak pidana telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," seru Ketua Majelis Hakim Ismail, Selasa 23 Juni 2020.

Lanjut Ismail, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Jo Pasal 76D Undang-Undang Ri No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deni Harahap selama 12 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Ismail.

Perkosa Siswi SMP, Pemuda di Lampung Tengah Terancam 15 Tahun Penjara

Sambil Menangis L Mengadu ke Ibunya, Bertahun-tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri

BREAKING NEWS Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Warga Kemiling yang Tewas dengan Luka Tusukan

Warga Bandar Lampung Rugi Jutaan Rupiah Tertipu Lelang Online Emas Murah

Lanjut Ismail, selain hukuman penjara terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Majelis Hakim pun menyatakan barang bukti satu buah baju seragam pramuka berwarna coklat, satu buah rok seragam pramuka berwarna coklat, dan dua buah pakaian dalam berwarna ungu dikembalikan kepada saksi korban AJ (17).

"Adapun hal yang memberatkan terdakwa, korban merasa trauma, korban hamil 5 bulan, perbuatan terdakwa merusak masa depan, dan belum pertanggungjawaban. Hal yang meringankan terdakwa sopan berterus terang dan belum pernah dihukum," tandasnya.

Perkosa Siswi SMP, Pemuda di Lampung Tengah Terancam 15 Tahun Penjara

R (19) diamankan karena diduga memerkosa seorang siswi SMP di Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah.

Kapolsek Padang Ratu Ajun Komisaris Muslikh menyebutkan, R ditangkap di rumahnya, Kamis (11/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban dengan nomor LP/90-B/VI/2020/Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Patu, tanggal 10 Juni 2020, dengan dugaan tindak pemerkosaan.

"Modus pelaku ini dengan mengajak korban dan teman-temannya yang lain minum minuman keras. Setelah mabuk, korban dipindahkan ke rumah teman pelaku yang lain, lalu pelaku menyetubuhi korban," kata AKP Muslikh, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (17/6/2020).

Selain menangkap R, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat diperkosa.

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved