Sidang Kasus Pencabulan

BREAKING NEWS Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil, Pemuda Asal Natar Diganjar 12 Tahun Penjara 

Dalam persidangan teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa Deni Harahap terbukti bersalah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang tengah membacakan putusan terhadap Deni Harahap melalui video teleconfrance. BREAKING NEWS Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil, Pemuda Asal Natar Diganjar 12 Tahun Penjara  

Sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras oleh R bersama teman-temannya hingga tak sadarkan diri.

R pun membeberkan kronologi pencabulan yang dilakukannya.

Kejadian bermula saat D ditelepon oleh R, Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.

R meminta korban keluar rumah.

Selanjutnya R menyuruh temannya, F, untuk menjemput korban di rumahnya dengan sepeda motor.

Korban dibawa untuk menemui R bersama delapan temannya.

"Setelah itu kami pindah ke rumah teman (A) di Kampung Karang Jawa, sekitar jam tiga (sore)," kata F kepada penyidik Polsek Padang Ratu, Rabu (17/6/2020).

Di rumah A, korban diajak dicekoki minuman keras hingga mabuk.

Pada malam harinya, korban yang dalam kondisi tak sadar minta diantar pulang oleh R.

"Terus mereka (R dan korban) keluar rumah. Dia (R) bilangnya mau mengantar korban ke rumahnya," ujar F.

Rian mengaku tidak mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Ia malah membawa korban ke mobilnya.

"Setelah naik ke atas mobil, dia (korban) saya bawa ke rumah teman saya, J, di Kampung Karang Jawa," kata Rian kepada penyidik Polsek Padang Ratu.

Di rumah itulah, korban yang masih dalam kondisi mabuk diperkosa oleh R.

R mengaku tak bisa menahan hasratnya menggagahi perempuan yang sudah beberapa bulan ia pacari tersebut. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved