Sidang UU ITE di Lampung

BREAKING NEWS Sebarkan Berita Bohong via Instagram, Warga Palembang Divonis 8 Bulan Bui di Lampung

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara saat membacakan vonis terhadap terdakwa Dedi Indra Saputra, Rabu (1/7/2020). BREAKING NEWS Sebarkan Berita Bohong via Instagram, Warga Palembang Divonis 8 Bulan Bui di Lampung.

Terbukti bersalah melakukan serangkaian kebohongan melalui media sosial Instagram akun Puteri Hutan Indonesia, terdakwa Dedi Indra Saputra diganjar hukuman 8 bulan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 1 Juli 2020, Ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara menyatakan terdakwa Dedi terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini