Barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari sebanyak 121,9 kilogram paket sabu, 94 kilogram paket ganja, dan 5.087 butir pil ekstasi.
Edi Purnomo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dalam kurun Januari hingga Juni 2020.
Hadir pula Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan tangkapan dalam enam bulan terakhir,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Abadi. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)