Berita Lampung

Pria Pringsewu Ditahan karena Gelapkan Mobil Rental

BB (40), warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan mobil.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
PENGGELAPAN MOBIL - BB (40), warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan mobil. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Seorang pria berinisial BB (40), warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan mobil

Ia pun langsung ditahan di Polres Pringsewu, Selasa (19/8/2025). 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, BB diduga terlibat kasus penggelapan satu unit mobil Honda Brio.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk sejak Mei 2025.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. 

“Tersangka diduga tidak mengembalikan mobil sesuai perjanjian, bahkan mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa izin pemilik,” ujar AKP Johannes, Rabu (20/8/2025).

Hasil penyidikan mengungkap, selain dialihkan ke pihak lain dengan sistem sewa, perangkat GPS pada mobil juga sengaja dilepas untuk menyulitkan pelacakan. 

Beruntung, mobil itu sudah ditemukan dan kini diamankan sebagai barang bukti.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” tambahnya.

Sementara itu, pelapor berinisial W (33) menjelaskan bahwa kasus bermula pada 17 Mei 2025. 

Saat itu BB menawarkan kerja sama usaha rental mobil dengan janji menghadirkan tiga unit kendaraan. 

Namun, ketika W kesulitan membayar angsuran dan berniat mengembalikan salah satu mobil ke pihak leasing melalui BB, kendaraan tersebut justru dialihkan kepada orang lain dengan sistem sewa Rp 5,5 juta per bulan tanpa sepengetahuannya.

Persoalan makin rumit ketika pihak leasing menagih cicilan dan menegaskan tidak pernah menerima pengembalian mobil

W mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan menemui dan menghubungi BB, namun tak menemukan solusi hingga akhirnya memilih melapor ke polisi.

Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Pringsewu untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. 

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved