Penangkapan Kurir Narkoba oleh BNNP

6 Ribu Pil Ekstasi yang Dibawa Kurir Aceh Ternyata Pesanan Narapidana di Lapas Rajabasa

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya (kiri) saat jumpa pers penangkapan kurir narkoba asal Aceh di kantor BNNP Lampung, Kamis (1/7/2020). 6 Ribu Pil Ekstasi yang Dibawa Kurir Aceh Ternyata Pesanan Narapidana di Lapas Rajabasa.

Sukawinaya menerangkan, H diamankan di Jalan Soekarno Hatta Kampung Sawah, Desa Ranai Tri Tunggal Kecamatan Katibung Lampung Selatan pada 18 April 2020.

"Selanjutnya kami lakukan pengembangan dan menangkap dua kurir yakni AB (50) dan S (44) pada 18 Mei 2020," ucapnya.

Kata Sukawinaya, keduanya diamankan di di jalan tol arah pintu masuk Tegineneng, Pesawaran saat mengendarai mobil pickup L300.

"Adapun barang bukti sabu sebera 1.939 gram," imbuhnya.

Sukawinaya menambahakan ketiga tersangka dijerat pasal 114 aya 2 dan atau pasal 115 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 tentang penyalahgunaan narkoba.

"Saat ini proses hukum berlanjut," tandasnya.

Amanat Undang-undang

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya menyebut, pemusnahan barang bukti wajib dilakukan guna proses hukum berlanjut.

BNNP Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis 25 Juni 2020, yang merupakan hasil sitaan dari ungkap kasus yang dilakukan pada April hingga Mei 2020. Pemusnahan sabu seberat 2.813,75 gram tersebut dilakukan di Kantor BNNP Lampung Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan pemusnahan barang bukti bukan kegiatan yang pertama dan juga terbaru.

"Karena ini sudah berulang-ulang kali dilakukan, yang jelas ini wajib sebagai amanat Undang-undang," tegasnya, Kamis 25 Juni 2020.

Kata Sukawinaya, agar proses hukum berlanjut ke meja hijau harus ada pemusnahan barang bukti setelah dilakukan penyisihan barang bukti.

"Penyisihan barang bukti perkara di pengadilan seberat 47,15 gram. Ini dalam rangka proses hukum yang akan berjalan, tentu segala administrasi perlu dipenuhi," terangnya.

Selain itu, beber Sukawinaya, kegiatan ini penting dilakukan agar tidak muncul kekhawatiran adanya penyimpangan barang bukti yang disimpan.

"Sering terjadi, adanya kehilangan, pencurian, dan pengrangan barang barang bukti, karena kita tidak tahu hati manusia, itu faktanya pernah terungkap," tandasnya.

Musnahkan 2 Ribu Gram Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis 25 Juni 2020.

Halaman
1234

Berita Terkini