TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - Dua kakak beradik, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal, menangis terharu mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Zuraida Hanum, ibu tiri yang telah membunuh ayah kandung mereka, Jamaluddin.
Zuraida (41) divonis bersalah telah melakukan pembunuhan berencana kepada suaminya yang merupakan hakim di PN Medan itu.
Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menyebut bahwa Zuraida bersama Muhammad Jefri Pratama (42) dan Muhammad Reza Fahlevi (29) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.
"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas hakim Erintuah dengan suara lantang.
• Tega Bunuh Suami Sendiri, Zuraida Hanum Dituntut Penjara Seumur Hidup
• Hakim Perlihatkan Foto Mesum Zuraida Hanum ke Ibunda
• Pesan Jenderal Idham Azis untuk Calon Kapolri: Jangan Senang Melihat Teman Susah
• Anggota DPR M Nasir Bentak dan Usir Dirut BUMN Sambil Gebrak Meja
Putusan terhadap Zuraida ini lebih tinggi dari tuntutan JPU, yaitu penjara seumur hidup.
Sementara untuk kedua terdakwa lainnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.
Mendengar vonis hakim itu, sontak seisi ruangan Cakra 8 di PN Medan menjadi gemuruh. Kenny dan Rajif terlihat terharu mendengar putusan tersebut.
Kenny bahkan menangis dengan keras saat mendengar putusan tersebut.
Ia menangis bersama bekas asisten pribadi (Aspri) Jamaluddin, Cut Rafika Lestari, yang berada di sampingnya.
"Alhamdulillah dihukum mati, Dek," cetus Cut sambil memeluk Kenny.
Tangis mereka kemudian semakin menjadi-jadi.
Saat ditemui seusai persidangan, Kenny mengaku puas dengan putusan tersebut.
"Cukup puaslah dengan putusan ini, karena memang ini yang kami harapkan," tuturnya.
Sementara untuk hukuman dua pelaku lainnya, baik Kenny maupun Rajif memilih untuk tidak memberikan komentar.
"Kami no comment untuk hukuman dua pelaku lainnya," cetus Rajif.
Ketiga terdakwa sendiri sebelumnya dituntut seumur hidup oleh penuntut umum yang diketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan Parada Situmorang.
Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa tak ada yang bisa dimafaatkan dari perbuatan ketiga terdakwa, karena telah bersikap keji dan sadis.
Khusus Zuraida, penuntut umum menyatakan istri hakim Jamaluddin itu dinilai sangat tega telah membunuh korban yang tak lain lain adalah suaminya sendiri.
Zuraida Menyesal
Zuraida hanya menangis mendengar nota pembacaan putusan yang dibacakan hakim kemarin.
Tangisnya semakin menjadi-jadi saat hakim membacakan kesaksian bahwa anaknya, Shakira Rijatunisa, sempat akan dicabuli oleh Jamaluddin.
Bahkan suara isak tangisnya terdengar ke dalam ruang sidang melalui video conference.
Sebelumnya, dalam nota pembelaannya Zuraida mengaku menyesal terhadap perbuatannya membunuh hakim Jamaluddin.
Ia pun menyatakan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan.
Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orangtua.
Sementara terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.
"Karena saya di iming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang yang mulia," kata Jefri di dalam pleidoinya. (tribun medan/vic/cr2)