Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan, pelaku sudah ditahan.
"Ada dua orang yang sudah kami amankan sebagai terduga pelaku," kata Musakir.
Mereka berdomisili di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.
Pelaku diamankan atas laporan orangtua korban ke Polsek Sukoharjo pada 2-3 Juli 2020 lalu.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
Alhasil, petugas mendapatkan bukti-bukti kuat untuk mengamankan kedua pelaku.
Pelaku dijerat pasal 28 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)