TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – SIM (Surat Izin Mengemudi) A Khusus adalah salah satu produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
SIM A Khusus adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 3, dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau barang.
Setelah mengetahui SIM A Khusus, lalu apa syarat dan prosedur membuat SIM A Khusus?
Kendati perlu diingat, SIM A Khusus tidak diperuntukan pada sepeda motor dengan kereta samping.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Reza Khomeini mengatakan, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.
“Itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Maka setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan,” kata Kompol Reza kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2020).
Apa fungsi SIM A Khusus?
Sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 (1) UU No 14 Th 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.
Fungsi SIM A Khusus:
1. Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.
2. Sebagai alat bukti.
3. Sebagai sarana upaya paksa.
4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat.
Apa syarat membuat SIM A Khusus?
Syarat membuat SIM A Khusus: