"Semestinya Lurah Grogol Selatan tidak memberikan pencetakan KTP-el karena sudah diketahui secara umum Djoko S Tjandra adalah buron dan pernah mempunyai Kewarganegaraan Papua Nugini. Lurah tidak bisa berdalih tidak mengetahui status buron tersebut, dan atau berdalih terdapat data SIAK dan SISMINDUP atas nama Djoko S Tjandra," ujarnya.
"Lurah Grogol Selatan semestinya memberikan status kewarganegaraan Djoko S Tjandra kosong dan tidak semestinya pada kolom Kewarganegaraan ditulis WNI," imbuh Boyamin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibanding Buronan Lain, MAKI Sebut Djoko Tjandra Dapat Perlakuan Berbeda"