Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan persyaratan.
Di antaranya, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan.
Lalu melakukan pembersihan dan disinfeksi, membatasi jumlah pintu keluar masuk tempat pelaksanaan, serta menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan keluar.
Selain itu, juga menyediakan alat mengecek suhu di pintu masuk, menerapkan pembatasan jarak dengan diberi tanda khusus minimal jarak 1 meter.
Pelaksanaan salat dan khotbah juga agar dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Protokol kesehatan salat Idul Adha 2020:
1. Jamaah dalam kondisi sehat
2. Membawa sajadah/alas salat masing-masing
3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area pelaksanaan
4. Menjaga kebersihan tangan dengan rajin mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer
5. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan
6. Menjaga jarak antarjamaah minimal 1 meter
TONTON JUGA:
7. Anak-anak dan warga lanjut usia diimbau tidak mengikuti salat Idul Adha
(Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M)