TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kemenag Bandar Lampung merilis panduan penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2020 saat pandemi Covid-19.
Mengacu pada Surat Edaran Menag Nomor 18 Tahun 2020 di akun Instagram @kemenagkotabandarlampung, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dalam menyembelih hewan kurban di situasi Covid-19.
Syarat tersebut yakni penerapan jarak fisik atau physical distancing, penerapan kebersihan personal panitia, dan penerapan kebersihan alat.
Pantauan Tribunlampung.co.id, Senin (13/7/2020), melalui laman tersebut, terkait penerapan jarak fisik meliputi pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik dan penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan.
Lalu pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging hingga pendistribusian daging kurban diberikan langsung ke rumah mustahik oleh panitia.
• Protokol Kesehatan Salat Idul Adha 2020 saat Covid-19, Anak-anak dan Lansia Dilarang
• Fatwa MUI soal Sholat Idul Adha dan Hukum Penyembelihan Kurban di Masa Covid-19
• Avanza Terjun Bebas, Bos Walet asal Sumsel Tewas di Tol Lampung
• ABK Asal Lampung yang Tewas di Kapal China Baru Lulus SMK dan Belum Berkeluarga
Untuk penerapan kebersihan personal panitia meliputi pengukuran suhu, panitia penanganan penyembelihan dan penanganan daging dibedakan, menggunakan masker juga baju lengan panjang dan sarung tangan, menghindari berjabat tangan hingga langsung mandi sebelum bertemu anggota keluarga.
Kemudian mengenai penerapan kebersihan alat dengan melakukan pembersihkan dan disinfeksi seluruh area dan peralatan sebelum dan sesudah melakukan seluruh prosesi penyembelihan.
Selain itu juga menerapkan sistem satu orang satu alat.
Jika karena kondisi tertentu harus menggunakan alat yang sama maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan kembali.
Protokol Kesehatan Salat Idul Adha 2020
Kemenag Bandar Lampung telah merilis panduan penyelenggaraan salat Idul Adha 1441 Hijriah saat pandemi Covid-19.
Pantauan Tribunlampung.co.id, Senin (13/7/2020), melalui laman Instagram @kemenagkotabandarlampung, panduan ini mengacu pada Surat Edaran Menag Nomor 18 Tahun 2020.
Diunggah pada 5 Juli 2020, dalam panduan dikatakan bahwa salat Idul Adha 2020 maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah.
Namun, pelaksanaannya harus mengikuti protokol kesehatan.
Ada pengecualian tempat yang dianggap masih belum aman dari Covid-19.