Selain itu, pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Oleh karena itu, setelah proses identifikasi dan pemeriksaan jenazah selesai diserahkan kepada keluarganya.
Selanjutnya dilakukan proses pemakaman oleh keluarga korban ke tempat pemakaman umum (TPU) setempat.
TONTON JUGA:
Petugas kepolisian mengecek lokasi kakek 60 tahun tewas terapung di Sungai Way Tebu Pekon Margakaya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)