TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Fokus terhadap perkara pencabulan, Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung tak menutup melakukan pengembangan ke Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO).
Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum relawan rumah aman di Lampung Timur, DA, ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (16/7/2020).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya baru melimpahkan berkas perkara pencabulan yang dilakukan DA.
"Berkas perkara ini kami limpahkan apabila ada pemeriksaan lanjutan dan terbukti ada TPPO, kami pihak kepolisian akan mengembangkan," tegasnya, Kamis, 16 Juli 2020.
Pandra menambahkan, pihaknya akan mencari pelaku lain atas temuan jika memang ada TPPO.
"Kami akan mencari pelaku lain demi proses penyelidikan, untuk terangnya kasus ini," tandasnya.
• BREAKING NEWS Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Oknum Cabul Lampung Timur ke Kejati
• BREAKING NEWS Gembong Curanmor Lintas Kabupaten Berhasil Diringkus di Tegineneng
• Pasien Positif Covid-19 di Lampung Utara Bertambah 1
• 11 Motor Disita dari Gembong Curanmor, Masyarakat yang Kehilangan Bisa Datang ke Polres Tuba
Rampungkan Berkas
Rampungkan berkas perkara, Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung periksa 12 orang saksi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya telah meminta keterangan terhadap para saksi.
"Ada 12 saksi yang sudah diperiksa, jadi ada penambahan empat orang saksi dari 8 saksi yang sudah diperiksa," katanya, Kamis 16 Juli 2020.
Kata Pandra, 12 saksi itu sudah termasuk saksi korban dan juga terlapor.
"Korban NV saat ini sudah kami lakukan pengananan di rumah aman milik provisi dan dikawal LPKS," ujarnya.
Pelimpahan Berkas untuk Diteliti
Pelimpahan berkas untuk diteliti, jika berkas lengkap Polda Lampung langsung limpahkan tersangka ke Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan saat ini pihaknya baru melimpahkan berkas perkara tahap satu.
"Dan kami limpahkan ke jaksa untuk diteliti jika ada perbaikan kami perbaiki," timpalnya, Kamis 16 Juli 2020.