Saat ini kedua terduga pelaku telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya, mereka dijerat pasal 114 junto 112 UU nomor 35 tahun 2009 ancaman minimal empat tahun penjara.
TONTON JUGA:
Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus menangkap 2 orang yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu dan alat isapnya di Kecamatan Ulu Belu. Kedua penyalahguna narkoba tersebut, yang ternyata residivis, diduga sebagai pengedar sabu. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)