Larangan-larangan Penyebab Hewan Tidak Sah
Hari Raya Idul Adha 2020 identik dengan menyembelih hewan kurban.
Idul Adha di tahun bakal jatuh pada 10 Dzulhijjah 1441 Hijrih atau pada Jumat, 31 Juli 2020.
Namun perlu diketahui terdapat sejumlah larangan yang dapat menyebabkan tidak sahnya hewan tersebut dikurbankan.
Berikut, larangan-larangan penyebab hewan tidak sah digunakan berkurban saat hari raya Idul Adha 2020.
Umumnya, hewan yang akan disembelih untuk Kurban, harus dipilih secara cermat saat membelinya.
Sebab, ada syariat yang harus dijalankan, seperti harus jantan, sehat, dan berumur.
Dikutip dari Baznas.go.id, untuk sapi dan kambing, umurnya adalah 2 tahun memasuki umur ke 3 tahun.
Sementara, jika domba harus memasuki tahun ke 2, sedangkan unta telah genap 5 tahun dan memasuki tahun ke 6.
Diketahui, terdapat empat larangan yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan berkurban.
Maka dari itu, perlu diperhatikan sebelum mencari atau membeli hewan Kurban.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Al-Bara bin Azib radhiyallahu anhu sebagai berikut:
1. Hewan yang buta, buta sebelah, atau jelas butanya
2. Hewan yang sakit, dan nampak jelas sakitnya
3. Hewan yang pincang, dan sangat jelas pincangnya