Eksekusi Terpidana Fee Proyek Lampura

4 Jaksa Eksekutor KPK Datangi Lapas Kelas I Bandar Lampung Serahkan Berkas Eksekusi

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin menjalani sidang perdana perkara dugaan suap proyek Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). 4 Jaksa Eksekutor KPK Datangi Lapas Kelas I Bandar Lampung Serahkan Berkas Eksekusi.

Sementara Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri tetap berada di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Bandar Lampung untuk menjalani masa pidananya.

Sementara saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara Ali Fikri membenarkan adanya eksekusi ini.

Turun ke Lampung

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan eksekusi terhadap terpidana atas perkara korupsi suap fee proyek Lampung Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara ini, Taufik Ibnugroho, mengatakan, jika tim jaksa eksekusi telah turun di Lampung.

"Hari ini (Senin) tim jaksa eksekutor turun ke Lampung," ucapnya, Senin 20 Juli 2020.

Meski demikian, Taufiq tak mengetahui pasti, eksekusi terhadap keempat terpidana ke lapas mana saja, lantaran ia tidak berwenang.

Taufiq menambahkan, adapun yang dilakukan eksekusi segera yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri.

Perlu diketahui, Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan penjara.

Selain itu, Agung dinilai terbukti menerima suap dari sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara sehingga harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 74 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti kurungan penjara selama 2 tahun.

Kemudian, Majelis Hakim juga melakukan pencabutan hak politik untuk tidak dipilih selama 4 tahun.

Sementara tiga terdakwa lain yakni orang kepercayaan Agung yang juga merupakan pamannya, Raden Syahril divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Lalu Mantan Kepala Dinas PUPR Lampura Syahbuddin divonis 5 tahun pidana dan Rp 200 juta dan Mantan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Enggan Sama Agung

Eks Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin enggan untuk menjalani proses pidana bersama Agung Ilmu Mangkunegara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan eksekusi terhadap terpidana atas perkara korupsi suap fee proyek Lampung Utara. Bahkan, tim jaksa eksekutor telah turun di Lampung untuk melakukan eksekusi terhadap 4 terpidana, termasuk Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, Senin (20/7/2020).

Halaman
1234

Berita Terkini