Jaringan Narkoba di Lampung

Barang Bukti Ganja yang Disita BNN Diperkirakan Senilai Rp 1,5 Miliar

Penulis: syamsiralam
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

barang bukti mobil box pengantar ganja di halaman Kejaksaan Negeri Gunung Sugih. Barang Bukti Ganja yang Disita BNN Diperkirakan Senilai Rp 1,5 Miliar

Keduanya terbukti menjadi kurir ganja seberat 151 kg.

Hakim ketua Ismail Hidayat mengatakan, perbuatan tersebut masuk unsur pemufakatan jahat sesuai pasal 114 ayat 2.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak generasi bangsa, tidak mendukung pemerintah, dan sudah pernah dihukum," kata Ismail.

Ismail menambahkan, ancaman pidana mati mengandung esensi bahwa terdakwa tidak akan lagi melakukan hal yang sama. Efek jera pidana mati baru bisa dilihat satu per satu aspek kepastian dan pemanfaatan hukum atau pengedar bandar besar.

"Mengadili, menyatakan Sulaiman alias Leman terbukti tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara. Sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Jadi bagaimana Sulaiman? Saudara boleh menerima, pikir-pikir, atau banding," ujar Ismail.

TONTON JUGA:

"Saya banding," ungkap Leman lirih.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Hanif Mustafa)

Berita Terkini