Eksekusi Terpidana Fee Proyek Lampura

Eks Kadis PUPR Lampung Utara Bantah Enggan Satu Lapas dengan Bupati Nonaktif Lampura

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020). Eks Kadis PUPR Lampung Utara Bantah Enggan Satu Lapas dengan Bupati Nonaktif Lampura.

"Artinya hari ini bukan hal permanen, tentunya kalau eksekusi akan beralih ke kanwil, maka kami akan bermohon klein kami terbaik ditempatkan di Rutan atau di Lapas," imbuhnya.

Sementara itu Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi, Roni Kurnia menuturkan jika memang AIM meminta pindah ke Lapas Rajabasa bisa dimungkinkan dilakukan.

"Bisa sekali (Pindah) pasti, dari pihak keluarga nanti bisa mengajukan surat permohonan ke Rutan lalu dirapatkan dan dikirimkan ke kemenkumham," tandasnya.

Tak Ada Perlakuan Khusus

Tetap berada di Rumah Tahan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara menghuni di blok B bersama 25 napi tipikor lainnya.

KPK melalui jaksa eksekutor resmi melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri, Selasa (21/7/2020).

Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi, Roni Kurnia mengatakan, tim jaksa eksekutor datang ke Rutan sekira pukul 11.00 WIB.

"Sudah kami terima dari jaksa eksekutor KPK jadi yang bersangkutan (Agung Ilmu Mangkunrgara) menjalani pidananya di rutan," ucapnya, Selasa 21 Juli 2020.

Selanjutnya, kata Roni, Agung menempati blok B bersama narapidana tipikor lainnya dan tak ada perlakuan khusus.

"Jadi dikumpulkan di blok Tipikor (blok B), bersama 25 napi tipikor lainnya, rata-rata lurah maupun kepala desa," sebutnya.

Roni pun menegaskan, jika Agung tidak akan menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) lagi.

"Mapenaling itu bagi tahanan baru kalau ini gak perlu lagi, kan sudah ada disini," sebutnya.

Roni menambahkan, jika Agung tak jadi dipindahkan ke Lapas lantaran masa pandemi.

"Karena biasanya kirim ke Lapas Rajabasa karena protokol covid ini sehingga agak keberatan sehingga dari jaksa KPK tadi menyampaikan untuk eksekusi di sini," tandasnya.

Alasan KPK Eksekusi Agung di Rutan

Alasan kondisi pandemi Covid-19, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tak mau ambil resiko mengesekusi Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati nonaktif Lampung Utara ke Lembaga Pemasyarakatan.

KPK melalui jaksa eksekutor resmi melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri, Selasa (21/7/2020).

Halaman
1234

Berita Terkini