Kasus Narkoba di Pringsewu

2 Tersangka Narkotika Diduga Kuat sebagai Pengedar, 7 Lainnya Pengguna 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

9 tersangka penyalahgunaan narkotika di Mapolres Pringsewu. 2 Tersangka Narkotika Diduga Kuat sebagai Pengedar, 7 Lainnya Pengguna 

Keenam, Proteksi Prima Rencana Optima - Elite 05 MANULIFE dengan nomor polis 4292509611 a.n EVA LIANA Sebesar, dengan saldo akhir Rp. 6.145.159.

Ketujuh buku tabungan Maybank a.n EVA LIANA No. Rek. 1060425090, dengan saldo akhir Rp. 150.312.128.

Kedelapan buku rekening May Bank dengan nomor rekening 8060221140 a.n EVA LIANA, dengan saldo akhir Rp. 26.207.502.

Kesembilan, buku tabungan Maybank a.n JEPRI SUSANDY No. Rek. 1060425068, dengan saldo akhir Rp. 331.505.918.

Kesepuluh buku rekening BNI dengan nomor rekening 480113357 a.n ISMA NOVALIA, dengan saldo akhir Rp. 61.106.986.

Terakir, buku tabungan Mandiri a.n ISMA NOVALIA No. Rek. 1140010958406, dengan saldo akhir Rp. 31.442.742.

5 Kali Transaksi

Lima kali lakukan perdagangan narkotika jenis sabu, Jepri Susandi (41) tidak turun langsung ke Bandar Lampung.

Menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/7/2020), untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perdagangan narkotika, Jepri Susandi, bos angkot asal Pandeglang, Banten dituntut hukuman mati.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan, sebanyak lima kali jual beli sabu terdakwa yang dilakukan di Bandar Lampung tidak langsung turun.

"Bahwa sebanyak 5 kali terdakwa dalam melakukan kegiatan penjemputan dan penerimaan narkotika dibantu oleh saksi Hery Irawan," ujarnya, Selasa 14 Juli 2020.

Adapun lima kali jual beli sabu ini, kata JPU, yakni pertama pada bulan Desember 2018 terdakwa memesan sabu 500 gram senilai Rp 350 juta dan dijual kembali di Bandar Lampung seharga Rp 400 juta.

Kedua, pada bulan Januari 2019 terdakwa memesan satu kilogram sabu dengan harga Rp 700 juta dan dijual lagi ke Bandar Lampung senilai Rp 800 juta.

Ketiga, pada bulan Februari 2019 terdakwa memesan dua kilogram seharga Rp 1,4 miliar dan dijual kembali ke Bandar Lampung senilai Rp 1,6 miliar.

Keempat, pada bulan April 2019 tedakwa memesan dua kilogram sabu seharga Rp 1,4 miliar dan dijual kembali ke Bandar Lampung senilai Rp 1,6 miliar.

Kelima, pada bulan Agustus terdakwa tujuh kilogram sabu dan sudah memberikan uang muka kepada Muzakir sebanyak Rp 400 juta, namun belum terjual terdakwa tertangkap.

Pesan Sabu Rp 80 Juta

Alih-alih jadi bos angkot (angkutan kota), kekayaan Jepri bersumber dari perdagangan narkotika sejak tahun 2015.

Menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/7/2020), untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perdagangan narkotika, Jepri Susandi (41), bos angkot asal Pandeglang, Banten dituntut hukuman mati.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan perbuatan terdakwa sejak tahun 2015.

"Terdakwa mulai melakukan transaksi jual beli narkotika yang didapat dari Diki (DPO) biasa memesan sabu sebanyak 100 gram dengan harga Rp 80 juta," kata JPU, Selasa 14 Juli 2020.

Lanjut JPU, pada tahun 2016 terdakwa mengenal Muzakir (DPO) dan memesan narkotika kepadanya setiap dua bulan sekali seberat 500 gram.

"Pada tahun 2017 meningkat satu kilogram, dan tahun 2018 mulai memesan sebanyak 2 kilogram ke atas," tandasnya.

Dituntut Hukuman Mati

Tak cukup dituntut hukuman mati, Jepri Susandi (41) Bos Angkot Pandeglang Banten yang jadi bandar narkoba bakal dikuras hartanya.

Pasalnya terdakwa Jepri Susandi tidak hanya menjalani tindak pidana narkotika tetapi juga tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dalam persidangan teleconfrance yang digelar, Selasa 14 Juli 2020, Jepri Susandi menjalani sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perdagangan narkotika dengan agenda saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menghadirkan beberapa saksi, namun saksi yang dihadirkan berada di luar kota sehingga Mejelis Hakim menunda persidangan.

"Baik sidang ditunda minggu depan, pukul 9.00 wib, harus tepat," seru Ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara.

Kendati demikian JPU telah mendakwa Jepri Susandi atas perbuatan mengalihkan harta kekayaan yang patut diduganya merupakan hasil tindak pidanan sebagai mana dimasksut dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Perlu diketahui, persidangan TPPU ini merupakan tindak lanjut dari perkara penyelundupan 7 kilogram sabu dari Aceh ke Bandar Lampung.

Atas perkara tersebut Jepri divonis hukuman 17 tahun penjara, namun belum usai masa hukumannya terdakwa kembali menyelundupkan sabu seberat 41 kilogram ke Lampung.

Atas penyelundupan 41 kilogram sabu dari Aceh ke Lampung, Jepri dituntut hukuman mati.

Menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/7/2020), untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perdagangan narkotika, Jepri Susandi (41), bos angkot asal Pandeglang, Banten dituntut hukuman mati. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik/Hanif Mustafa)

Berita Terkini