Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Dititipi Teman Sabu 3 Gram, Warga Bandar Lampung Terciduk Polisi dan Divonis 6 Tahun Penjara

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu - Dititipi Teman Sabu 3 Gram, Warga Bandar Lampung Terciduk Polisi dan Divonis 6 Tahun Penjara.

Simpan bungkus narkotika jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman penjara selama enam tahun.

Pria ini diketahui bernama Ahmad Firgiawan (29) warga Jalan Teluk Bone Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Dalam persidangan teleconfence , Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki Narkotika golongan I.

Kata Efiyanto perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun dengan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan," seru Efiyanto, Selasa 28 Juli 2020.

Efiyanto memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.

Bawah Tower Sutet 

Kelabui petugas, tiga pelaku kubur 11 bungkus Narkotika jenis sabu di bawah tower sutet di pematang sawah.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan 19 bungkus Narkotika yang terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram atau 16 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 8.966 butir atau 3.776, 52 gram dari tangan 3 tersangka.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan setelah mengamankan ketiga tersangka kemudian pihaknya melakukan interogasi.

"Hasil pengakuan tersangka Sukir menyimpan Narkotika jenis sabu di dalam tanah di ladang tak jauh dari perkampungan," katanya, Senin 27 Juli 2020.

Lanjutnya, Sukir mengaku diperintahkan oleh Eko dan Renggo untuk mengubur sabu tersebut tepat di bawah tower sutet.

"Petugas kemudian menggali tanah yang dimaksud dan menemukan satu karung pupuk yang mana berisi 11 bungkus sabu dan 3 bungkus pil ekstasi," tandasnya.

Intai 14 Hari

Selama 14 hari lakukan penyelidikan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung amankan tiga orang pemilik 19 bungkus Narkotika.

Ketiga tersangka ini yakni Sukirman (28), Eko Riyanto alias Kodok (39) dan Sukoyo (40) warga Dusun Jatiharjo Desa Gedung Gumanti kecamatan Tegineneng Pesawaran.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan untuk mengungkap puluhan kilogram Narkotika ini pihaknya sempat melakukan penyelidikan.

Halaman
123

Berita Terkini