Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Hukuman Warga Bandar Lampung yang Miliki Sabu 3 Gram Lebih Ringan 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Hukuman Warga Bandar Lampung yang Miliki Sabu 3 Gram Lebih Ringan 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa.

Kata Sukawinaya, dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan kami amankan 19 bungkus narkoba yang berisi 16 bungkus sabu dan 3 bungkus pil ekstasi," tandasnya.

Simpan bungkus narkotika jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman penjara selama enam tahun. Pria ini diketahui bernama Ahmad Firgiawan (29) warga Jalan Teluk Bone Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini