Sidang Minyak Bumi di Bandar Lampung

BREAKING NEWS Warga Lamtim Divonis 30 Bulan Bui karena Angkut Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang teleconference di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020). BREAKING NEWS Warga Lamtim Divonis 30 Bulan Bui karena Angkut Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dianggap bersalah angkut minyak bumi tanpa izin usaha, seorang pria paruh baya dihukum penjara selama 30 bulan.

Pria ini diketahui bernama Jaru Maun (50) warga Jabung, Lampung Timur.

Dalam sidang teleconfrance, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/7/2020), terdakwa Jaru Maun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi.

Perbuatan terdakwa memenuhi unsur sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

TONTON JUGA:

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jaru Maun Bin Tuan Rajo, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ungkap ketua Majelis Hakim Surono, Rabu 29 Juli 2020.

Selain pidana pidana penjara, Surono juga mengganjar hukuman denda terhadap terdakwa sebesar Rp 5 juta.

"Dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tandasnya.

Ngecor Minyak di Laut Lampung, Kapal Empat Saudara Ditangkap Bakamla RI

Coba Selamatkan Sang Kakak yang Tersengat Listrik, Asih Malah Terpental dan Jatuh

Muncikari SF Jajakan Anak di Bawah Umur Lewat Facebook, Ketemuan di Kontrakan Langsung Transaksi

Kecamatan Panjang Kini Bersih Pasien Positif, Ahmad Nurizki: Tak Ada Penambahan Kasus

Putusan ini pun tak bergerak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsi Thalib, yang mana menuntut terdakwa berupa Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp. 5 juta subsidiair selama 2 bulan kurungan.

Ngecor Minyak di Laut Lampung, Kapal Empat Saudara Ditangkap Bakamla RI

Satuan Tugas Trisula Badan Keamanan Laut Republik Indonesia atau Indonesia Sea and Coast Guard (IDNCG) mengamankan 107 ton minyak ilegal di sekitar Pulau Condong, Lampung Selatan, Kamis (5/3/2020).

Minyak ilegal tersebut diangkut kapal SPOB Empat Saudara 01.

Saat diamankan, kapal sedang melakukan transfer minyak ke kapal TB S 36 di sekitar Pulau Condong.

Minyak diduga berasal dari pengeboran ilegal di Palembang.

Kasubdit Penyelenggaraan Operasi Laut (Garopsla) Bakamla RI Kolonel Bakamla Imam Hidayat menjelaskan, saat kapal Bakamla KB Belut Laut 406 melaksanakan patroli rutin pada Kamis lalu, pihaknya menemukan kapal SPOB Empat Saudara tengah melakukan transfer minyak di tengah laut Lampung.

Petugas kemudian memeriksa kapal tersebut.

Ada 17 anak buah kapal dan mereka tidak bisa menunjukkan surat persetujuan olah gerak (SPOG) dari Kesyahbandaran setempat.

"Mereka juga tidak bisa menunjukkan asal usul minyak tersebut," beber Imam Hidayat, Jumat (6/3/2020).

Sebanyak 107 ton minyak ilegal itu terdiri dari 100 ton marine fuel oil (MFO) atau dikenal minyak cong/minyak mentah dan 7 ton jenis high speed diesel (HSD).

Kapal Empat Saudara langsung diamankan.

Sementara kapal penerima/pembeli kemungkinan merupakan korban.

"Tapi hasilnya setelah dilakukan proses lebih lanjut," kata Imam.

Saat ini pihaknya masih menelusuri asal usul minyak tersebut.

Namun besar dugaan dari pengeboran ilegal di Palembang lantaran sebagian besar merupakan minyak cong.

Imam mengatakan, modus yang digunakan kapal SPOB ES 01 ini yaitu mengambil minyak di suatu tempat, kemudian menyuplai kapal-kapal yang membeli bahan bakar minyak di atas laut.

Disinggung soal indikasi pemain lama, Imam menegaskan, pihaknya tengah memerangi orang-orang tersebut.

"Sedang kita perangi untuk mendukung program pemerintah dengan kebijakan satu harga. Otomatis kami melakukan operasi di semua tempat ilegal. Sehingga tidak ada lagi ketimpangan harga di daerah," tegas dia.

Saat ditanya apakah kapal tersebut sudah diincar, Imam mengatakan, kapal diamankan setelah mengumpulkan informasi dari intelijen.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan operasi laut.

"Jadilah diamankan kapal SPOB ES 01 ini," kata Imam lagi.

Proses Hukum

Kolonel Bakamla Imam Hidayat memastikan penindakan hukum jual beli minyak ilegal ini akan dilakukan sampai tuntas.

"Selama ini tidak ada (kasus) yang kandas di tengah jalan. Tapi mungkin ada yang harus kami lengkapi. Praduga tak bersalah kita utamakan kalau penyidik tidak dapat sesuatu maka akan dihentikan pemerikasaan, tapi insya Allah tidak pada kapal ini," kata dia.

Ia menegaskan, kapal Empat Saudara ini telah melanggar dua aturan dalam perairan.

Pertama, aturan terkait izin olah gerak seperti diatur dalam UU 17 Tahun 2008.

Kedua, aturan terkait migas dalam UU 22 Tahun 2014 pasal 53.

"Akan kita kenakan dua pasal itu," tegas Imam.

Kapal Empat Saudara selanjutnya diserahkan ke Ditpolairud Polda Lampung untuk dilakukan penyidikan.

"Selanjutnya akan kami dalami nanti dari tim penyidik, yang mana sudah kami serahkan ke Ditpolair. Nanti akan ada koordinasi lebih lanjut," sebutnya.

Disinggung apakah ada keterlibatan oknum, Imam tidak bisa menjelaskan secara rinci.

Menurutnya, hal tersebut akan terungkap saat penyidikan.

Namun untuk saat ini, pihaknya belum menemukan keterlibatan okum.

Sementara Dirpolairud Polda Lampung Kombes Ivan saat dikonfirmasi tak menampik adanya pelimpahan tersebut.

Namun ia enggan berkomentar banyak.

"Langsung saja ke pihak Bakamla," kata dia.

Kepala KSOP Kelas I Panjang Andi Hartono mengakui jika memang benar kapal Empat Saudara 01 tidak memiliki izin SPOG.

"Iya tidak ada izin SPOG dari kami," ujarnya.

Ia mengatakan, kapal tersebut tidak memiliki izin olah gerak lantasan belum dilengkapi sertifikasi untuk bisa beroperasi.

"Selanjutnya akan diserahkan ke Polairud, dan kami paling diminta sebagai saksi ahli," kata Andi Hartono.

Dari Lempasing

Nakhoda Kapal SPOB Empat Saudara 01 Tom Jhon mengatakan, minyak diambil dari Lempasing.

Namun ia tidak tahu asal-muasal 107 ton minyak yang dibawanya itu.

"Saya hanya kerja, diminta jualin, dan saya nakhodanya," ujar dia, kemarin.

Ia mengaku, hanya disuruh oleh pengurus koordinator penjualan minyak ini.

"Kami hanya stay di tengah (laut), terus nanti ada selang," ucapnya.

Selang tersebut berasal dari daratan.

"Selang itu naik ke kapal, selangnya dari darat di daerah Lempasing," sebutnya.

Jhon juga mengatakan, jika dirinya baru bekerja di kapal tersebut dan baru 5 sampai 8 kali melakukan pembangkeran.

Menurutnya, penjualan minyak tersebut tidak pernah jauh, hanya di daerah Lampung.

"Cuma di Condong dan Panjang saja," kata dia.

Jaru Maun (50) warga Jabung, Lampung Timur, dinyatakan bersalah karena angkut minyak bumi tanpa izin usaha, sehingga dalam sidang teleconfrance, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/7/2020), terdakwa divonis penjara selama 30 bulan.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini