Berita Nasional

Otto Hasibuan Pertanyakan Penahanan Djoko Tjandra, Kuasa Hukum: Tak Ada Perintah untuk Ditahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Otto Hasibuan Pertanyakan Penahanan Djoko Tjandra, Kuasa Hukum: Tak Ada Perintah untuk Ditahan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Setelah resmi menjadi pengacara bagi Djoko Tjandra, Otto Hasibuan langsung mengeluarkan statemen mempertanyakan status penahanan kliennya.

Otto Hasibuan menyebut, atas dasar hukum apa sang klien ditahan.

Pengacara Djoko Tjandra tersebut merujuk pada putusan peninjauan kembali (PK) nomor 12 PK/Pid.sus/2009 yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) pada 2009 lalu.

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan mempertanyakan penahanan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu di Rutan Bareskrim.

TONTON JUGA:

Otto Hasibuan mengklaim tidak ada dasar hukum perintah penahanan Djoko Tjandra.

Diketahui, perintah yang dimaksudkan adalah perintah dalam putusan peninjauan kembali (PK) nomor 12 PK/Pid.sus/2009 yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) pada 2009 lalu.

"Di dalam putusan PK, tidak ada perintah untuk pak Djoko ditahan."
"Nah kalau tidak ada perintah ditahan kenapa dia ditahan?"
"Apakah itu nanti kejagung memberikan klarifikasi, apakah kita harus mengajukan praperadilan, kita belum tahu," kata Otto di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (1/8/2020) malam.
Otto Hasibuan (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Di dalam PK tersebut, dia mengklaim Djoko Tjandra hanya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukum 2 tahun penjara.

Selain itu, kliennya juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 15 juta dan assetnya dirampas hingga Rp 500 milliar lebih.

"Jadi hukumannya itu saja. Jadi tidak ada putusan yang sifatnya kondemnator, menghukum atau memerintahkan Djoko Tjandra harus ditahan," jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya akan menyampaikan surat klarifikasi resmi kepada Kejaksaan Agung dan sejumlah penegak hukum lainnya.

Khususnya untuk mempertanyakan dasar hukum penahanan dari Djoko Tjandra.

"Yang pasti kita sedang mempertanyakan dasar penahanan terhadap Djoko Tjandra."

"Pertanyaan saya kenapa dia ditahan, atas amar putusan yang mana?"

"Itu menjadi masalah hukum nih, apa boleh seseorang ditahan padahal dalam amar putusan tidak ada perintah menahan," pungkasnya.

Jadi Pengacara Djoko Tjandra

Pihak keluarga Djoko Tjandra akhirnya menunjuk Otto Hasibuan sebagai pengacara.

Setelah berbincang panjang dengan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Bareskrim Mabes Polri, Otto Hasibuan akhirnya menerima permintaan tersebut.

Otto Hasibuan mengaku banyak pertimbangan yang diambilnya untuk menerima permintaan menjadi pengacara Djoko Tjandra tersebut.

Pengacara Otto Hasibuan resmi menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.

Penunjukkan tersebut setelah diminta oleh pihak keluarga dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

"Saya baru ketemu dengan pak Djoko Tjandra, karena memang dari keluarga sudah mendesak supaya saya segera bertemu dengan beliau, dan akhirnya bisa bertemu, dan saya bicara panjang lebar mengenai kasus ini," kata Otto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (1/8/2020) malam.

Otto mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Bareskrim.

Setelah berbincang panjang, pihaknya menerima untuk menjadi pengacara kliennya tersebut.

"Akhirnya setelah kita berbincang bersama beliau, saya memutuskan untuk bisa menerima permintaan untuk jadi pengacara dia."

"Tentunya banyak hal yang akan kita pertimbangkan soal kasus ini."

"Jadi mulai hari ini saya resmi jadi kuasa hukum Djoko Tjandra, termasuk keluarganya."

"Saya bilang keluarga, karena keluarga kan ga ada masalah, resminya hanya untuk Djoko Tjandra," jelasnya.

Lebih lanjut, Otto mengatakan, Djoko Tjandra juga disebut tidak memberikan kuasa hukum kepada pengacaranya yang lama.

Namun, jika masih ada kasus yang berkaitan dengan pengacaranya yang lama, ia meminta untuk diselesaikan terlebih dahulu.

"Saya tanya tadi, bahwa urusan dia di mabes polri ini ternyata tidak memberikan kuasa kepada yang lama, jadi saya tidak ada terkait."

"Menurut pak Joko yang diberikan kuasanya itu untuk PK, untuk PK saya katakan saya tidak kerjakan kecuali sudah ada penyelesaian dengan pengacara yang lama," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penahanan Djoko Tjandra

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Otto Hasibuan Resmi Jadi Pengacara Djoko Tjandra

Setelah resmi menjadi pengacara bagi Djoko Tjandra, Otto Hasibuan langsung mengeluarkan statemen mempertanyakan status penahanan kliennya. Otto Hasibuan menyebut, atas dasar hukum apa sang klien ditahan. Pengacara Djoko Tjandra tersebut merujuk pada putusan peninjauan kembali (PK) nomor 12 PK/Pid.sus/2009 yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) pada 2009 lalu.

Berita Terkini