200 kilogram daging babi ilegal asal Spanyol hendak dipasarkan di Jakarta Barat.
Kasie Karantina Hewan BKP Kelas I Bandar Lampung Herwintarti mengatakan pengamanan daging babi asal Spayol bermula saat Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung melakukan pengawasan terhadap media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Pintu Pengeluaran Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.
"Sekitar 22.00 wib, Selasa 29 Oktober 2019, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truck box dengan nomor polisi B 938 UCN," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, ditemukan komoditas HPHK berupa daging babi asal Spanyol.
"Yang dilihat dari logo pada kemasan sejumlah 200 kilogram," ucapnya.
Herwintarti menuturkan dari hasil keterangan sopir, barang tersebut dipaketkan dari Pekan Baru.
"Dan hendak dibawa menuju Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat," sebutnya
Herwintarti menuturkan, karena tidak dilengkapi persyaratan karantina berupa SKKH dari DINAS daerah asal, 200 kilogram daging babi tersebut dilakukan penahanan.
Herwintarti menambahkan perkara ini saat ini masih dalam pemeriksaan saksi saksi.
Kasus Berbeda
1.200 kilogram Daging Babi asal Spanyol dan Daging Celeng disita dari dua kasus yang berbeda.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung Badan Karantina Kementerian Pertanian Muh. Jumadh, Jumat 22 November 2019.
Jumadh menyampaikan ribuan daging ilegal ini merupakan hasil upaya pengawasan pihaknya bersama KSKP di wilayah kerja Penyeberangan Bakauheni.
"Jadi 1,2 ton daging babi dan celeng ini diamankan dari dua kasus berbeda," ujarnya.
Pertama kata Jumadh, 1000 kilogram diamankan pada 25 Oktober 2019.