TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gula dan kembang gula mendominasi impor Lampung selama 2020 ini.
Data yang dilansir Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung Faizal Anwar pada Selasa (4/8/2020) menunjukkan, gula dan kembang gula memberi kontribusi tertinggi dalam nilai impor Lampung sejak Februari sampai Juni 2020.
Faizal menjelaskan, pada Juni 2020 dari 10 golongan barang impor, gula dan kembang gula menyumbang angka impor terbanyak yakni 57,94 juta dolar AS atau 43,66 persen dari total impor Juni.
Nilai impor gula dan kembang gula ini naik signifikan dibanding kondisi Mei yang hanya sebesar 25,62 juta dolar AS atau naik 126 persen.
TONTON JUGA:
Jika ditotal dari Januari-Juni 2020, nilai impor gula dan kembang gula ini mencapai 169,98 juta dolar AS, naik 110 persen dibanding periode sama tahun 2019 yang berjumlah 80,66 juta dolar AS.
"Impor paling dominan di Juni lalu memang gula dan kembang gula, informasi yang kita olah ini merupakan gula jenis rafinasi atau gula kristal putih," jelas Faizal Anwar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung, Satria Alam, mengatakan, Pemprov Lampung tidak lagi melakukan impor gula sejak musim giling tahun ini.
• Beli Laptop via Shop Online Terkenal, Pria Ini Komplain Karena Dikirim Gula Pasir
• BREAKING NEWS Jalinbar Ruas Semaka Tanggamus Lumpuh Total Tertutup Banjir dan Lumpur
• BREAKING NEWS Longsor di Tanggamus Tutup Akses Jalinbar Ruas Pekon Batu Keramat
• Mayat Tanda Identitas di Tanggamus Ditemukan Pelajar 15 Tahun Dalam Kondisi Membusuk
“Sejak musim giling kita tidak impor lagi untuk gula. Kalau kembang gula itu bukan gula tapi turunan produk dari gula,” jelasnya kepada Tribun melalui sambungan telepon, kemarin.
Sementara, Kepala Seksi Ekspor dan Impor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Teguh Winarno, menjelaskan, gula yang diimpor tersebut merupakan gula kasar yang perlu diolah kembali.
Namun untuk kembang gula, termasuk golongan pemanis.
Ia meneruskan, Pemprov Lampung tidak lagi mengeluarkan surat persetujuan terkait impor atau SPI.
Persetujuan impor langsung diajukan perusahaan ke kementerian yang berkaitan.
"Jadi tidak ada rekomendasi dari Disperindag. Jadi kalau alasan real kenapa impor, kami tidak tahu. Karena proses segala macam bukan di Disperindag."