Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Pemuda Cabuli Gadis 14 Tahun: 'Jika Kamu Hamil, Aku Akan Bertanggung Jawab'

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Fery Irawan (18), warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, divonis 4 tahun penjara karena mencabuli gadis di bawah umur.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Jhony.

Jhony juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

Barang bukti dalam perkara ini yakni satu potong kaus warna hitam, satu potong celana warna hitam, satu potong gordeng, dan pakaian dalam. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini