Sementara pasien yang sudah sembuh alias sudah selesai menjalani isolasinya yakni dua dari Lampung Selatan dan seorang dari Bandar Lampung.
Pasien tersebut bernomor 205, inisial S, laki-laki usia 58 tahun, warga Lampung Selatan.
Kemudian pasien nomor 218, inisial AB, usia 27 tahun, warga Lampung Selatan.
Selanjutnya, pasien nomor 233, inisial S, usia 68 tahun, asal Bandar Lampung.
Reihana kembali berpesan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan.
Apalagi saat ini sudah ada Peraturan Gubernur No 45 Tahun 2020 soal New Normal.
Dalam pergub sudah ada aturan-aturan yang perlu diikuti warga dan sanksi yang diberikan. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Bayu Saputra)