Dari tersangka Jefri diketahui bahwa pengiriman barang tersebut diatur oleh Muntasir di Aceh.
Selanjutnya Tim BNNP Lampung bersama Tindak Kejar BNN Pusat bergerak melakukan pengembangan ke Aceh.
Sabtu (7/12/2020) pihak Tim Gabungan melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama Muntasir di sebuah rumah yang beralamat di Dham Ceukok, Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Dari tangan Muntasir ini tim berhasil mengamankan satu unit mobil Honda Jazz BL 1855 JJ, uang Rp 1,1 juta, dan uang 150 Ringgit Malaysia.
Pikir dan Banding
Divonis hukuman mati, empat terdakwa dalam jaringan pengiriman sabu 41,6 kilogram pilih pikir-pikir. Keempat terdakwa ini yaitu, Hatami alias Iyom, Supriyadi alias Udin, Jepri Susandi alias Uje dan Suhendra alias Midun.
Penasihat Hukum keempat terdakwa, Muhammad Iqbal, menyampaikan, sebagai penasihat ia tidak bisa langsung mengambil keputusan dalam perkara ini.
"Maka kami pikir-pikir dulu, karena kami harus bertemu dengan keempat klien kami," kata PH dari Posbakum PN Tanjungkarang ini.
Sementara penasihat terdakwa Muntasir, Deswandi, mengatakan, pihaknya menyatakan banding.
"Karena dari pertimbangan keputusan tadi klien kami jadi aktor intelektualnya," sebutnya.
Deswandi mengatakan, kliennya bukanlah aktor intelektual dalam perkara 41,6 kilogram sabu.
"Cuma klien kami dimanfaatkan untuk mengenal orang atau perantara di Lampung," imbuhnya.
Ia menambahkan, kliennya juga telah mengakui semua kesalahannya.
"Dan klien kami lebih baik dibina dari pada dibinasahkan, kami akan cari upaya yang terbaik," kata dia.
Apresiasi