Tribun Bandar Lampung

5 Pengedar Sabu Dihukum Mati Bersamaan, Majelis Hakim Nilai Tak Ada Hal yang Meringankan

Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan putusan para terdakwa jaringan narkotika sabu 41,6 kilogram. 5 Pengedar Sabu Dihukum Mati Bersamaan, Majelis Hakim Nilai Tada Hal yang Meringankan

Untuk majelis hakim, jaksa dan penasihat hukum para terdakwa hadir di PN Tanjungkarang.

Latarbelakang Kasus

Kasus ini berawal saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung membongkar dan menangkap pelaku jaringan pengiriman sabu 41,6 kg pada 4 Desember 2019.

Pada tanggal itu, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh dengan golongan besar yang akan diedarkan di Lampung.

Lokasi pertemuan atau tempat pengambilan barang yakni di parkiran sebuah rumah sakit di Bandar Lampung.

Suhendra selaku kurir penerima, sementara Irfan selaku kurir pengantar.

Petugas dibagi dua tim. Ada yang membuntuti Suhendra, ada yang bergerak ke lokasi pengiriman yakni parkiran rumah sakit.

Dari lokasi ini, petugas berhasil menangkap Irfan.

Saat penggeledahan di dalam mobil Toyota Fortuner putih, petugas mendapati sabu sebanyak 40 bungkus berbentuk teh cina berwarna hijau yang isinya sabu seberat 41,6 Kg.

Selanjutnya, tim lain mengamankan Suhendra.

Dari hasil penggeledahan ini, BNNP Lampung melakukan pengembangan.

Hasilnya, petugas menangkap pengendali yang tengah menjalani tahanan di Rutan Wayhuwi sebanyak 3 orang, yakni Jefri, Hatami, dan Supriyadi. Dari tangan ketiganya diamankan barang bukti berupa tiga unit handphone.

Saat dibawa ke Kantor BNNP Lampung, para tersangka berusaha melarikan diri.

Petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan.

Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas namun terukur. Satu tersangka bernama Irfan tewas meregang nyawa.

Halaman
1234

Berita Terkini