“Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan biaya tinggi serta bermanfaat bagi masyarakat, saya setujui untuk dibahas lebih lanjut,” tambah Herman HN.
Herman menambahkan, terkait keterlambatan penyampaian LKPJ 2019 semata mata dikarenakan wabah pandemi Covid-19.
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung H Wiyadi SP MM selaku pimpinan sidang paripurna mengatakan, LKPJ Wali Kota Bandar Lampung akan dibahas oleh Panitia Khusus dan paling lambat 30 hari sudah harus dilaporkan dalam sidang paripurna.
Secara keseluruhan faksi mendukung dan menerima keenam raperda itu untuk ditetapkan menjadi raperda usul inisiatif DPRD Kota Bandar Lampung dan untuk segera dibahas bersama dengan wali kota untuk mendapatkan persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi perda. (*)