"Saya gak pernah pakai (konsumsi sabu), baru kali itu, dan juga saya cuma satu isapan," ungkap Ika.
Sementara itu, Agus mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari orang.
Uang yang digunakan untuk membeli sabu tersebut, kata Agus, didapat dari patungan dengan Dian.
Setelah uang terkumpul, lanjut Agus, ia dan Dian membeli sabu satu paket kecil.
"Iya kami pakai bersama di rumah kontrakan Ika," ucap Agus.
Agus menyebut, mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu bandar sabu yang biasa beroperasi di seputar kawasan Telukbetung.
Agus mengungkapkan, ia membeli sabu dengan cara pesan lewat telepon kepada sang bandar.
Kemudian, terus Agus, seorang kurir mengantarkan barang haram itu ke salah satu tempat yang telah disepakati.
"Ada yang antar barang, saya ambil di jalan, gak jauh dari rumah saya," jelasnya.
Sementara oknum PNS Dian, membantah, telah lama menjadi pecandu Narkoba.
Dian berdalih, mengonsumsi sabu hanya karena iseng mengikuti kehendak Agus.
"Baru kali ini (konsumsi sabu)," kata Dian.
Dian mengaku, instansi pemerintah tempat ia bekerja sudah mengetahui permasalahan yang sedang menyangkut dirinya.
"Iya (kantor) tahu," imbuhnya.
Kasatserse Narkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainuk Fachri mengatakan, penangkapan ketiga penyalahguna Narkoba tersebut berawal dari informasi seorang informan yang menyatakan ada tindak penyalahgunaan Narkoba.