Kasus Corona di Lampung

Bupati Way Kanan Keluarkan Edaran Cegah Covid-19, 'Tak Boleh Ada Keramaian 14 Hari'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya. Bupati Way Kanan Keluarkan Edaran Cegah Covid-19, 'Tak Boleh Ada Keramaian 14 Hari'.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya secara resmi mengelurkan surat edaran guna mencegah penyebaran virus corona, Selasa (11/8/2020).

Langkah tersebut diambil pasca Wakil Bupati Way Kanan Edward Antony bersama 6 pejabat di lingkungan pemkab setempat terpapar Covid-19.

Surat edaran tertanggal 10 Agustus 2020 itu, ditujukan kepada seluruh Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD) dan seluruh instansi, camat dan lurah se-Kabupaten Way Kanan.

Surat edaran tersebut juga merupakan hasil rapat bersama tim Satuan Tugas Penanganan Covid di Way Kanan.

150 Orang Terdekat Wabup Way Kanan Sudah Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19

Menag Siap Bantu Lampung Wujudkan Embarkasi Penuh Haji, Fachrul: Kita Akan Kontak Arab Saudi

Bupati Way Kanan Pastikan Sudah Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Lingkungan Kantor Pemkab

Wabup Way Kanan Diisolasi di RSUDAM, Reihana: Akan Ada Streilisasi di Kantor Pemkab

Surat berlaku sejak Selasa kemarin.

Poin penting dalam surat edaran tersebut di antaranya, pemkab melarang kegiatan yang mengundang keramaian atau kumpul-kumpul dalam 14 hari ini.

Pemkab meminta camat agar menunda usulan pernikahan atau keramaian lainnya selama 14 hari ke depan.

Pengelola tempat wisata juga diminta menutup usahanya selama 14 hari kedepan terhitung 11 Agustus kemarin.

Selain itu, kegiatan pembelajaran tatap muka untuk tingkat SMP di Kabupaten Way Kanan ditunda sampai 7 September 2020.

Semua pejabat atau ASN diminta menunda kegiatan perjalanan dinas ke luar daerah kecuali mendesak.

"Masing-masing ASN untuk sementara menerapkan daftar hadir manual. Setiap perkantoran serta tempat-tempat pusat keramaian harus menerapkan protokol kesehatan."

"Melakukan penyemprotan disinfektan setiap hari pada masing-masing area publik dan yang selalu tersentuh tangan," jelas Bupati Way Kanan, Selasa (11/8/2020).

Selain itu, bupati juga meminta camat serta jajaran Uspika mengaktifkan kembali gugus tugas kecamatan dan melakukan tugas-tugasnya kembali.

Lurah/kepala kampung dan jajaran diminta melaksanakan pendataan dan pemantauan bagi warga yang datang/pulang dari luar daerah dan diwajibkan untuk memeriksakan kesehatan.

Jika terdapat warga yang kontak langsung erat dengan orang yang terpapar Covid-19 atau warga yang terdapat gejala Covid-19 untuk segera melakukan isolasi mandiri dan memeriksakan kesehatan.

Halaman
12

Berita Terkini