Korban masih anak kandung, jadi alasan terberat dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidagan teleconfrance, Rabu 12 Agustus 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Septianasari meminta agar terdakwa I (41) dihukum 18 tahun penjara.
Adapun pertimbangan putusan ini yakni, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami trauma serta merusak masa depan korban.
"Terdakwa merupakan Bapak Kandung Saksi Korban," imbuh JPU.
Sedangkan hal yang meringankan, kata JPU, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum.
"Terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit," tandasnya.
Dituntut 18 Tahun
Sebelumnya diberitakan, setubuhi anak kandung sendiri, seorang buruh dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.
Buruh ini diketahui bernama I (41) warga Beringin Jaya Kemiling.
Dalam persidangan teleconfrance, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Septianasari bahwa terdakwa I telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1), (3)UU.RI No.17 Th.2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dengan pidana penjara selama 18 Tahun," ungkap JPU dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rabu 12 Agustus 2020.
Lanjut JPU, terdakwa juga agar dipidana dengan hukuman denda sebesar Rp 100 juta.
"Bila tak dibayarkan maka diganti dengan enam bulan kurungan," ucap JPU.
JPU menambahkan masa pidana penjara terdakwa dikurungi selama terdakwa berada dalam tahanan.
"Dangan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)