"Dugaan sementara, MA dan suaminya merupakan pengedar sebab hasil urine MA negatif sabu, namununtuk terduga CA urinenya positif," ujar Indra.
Saat ini, semua terduga berikut barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Jika terbukti, atas perbuatannya para terduga dijerat pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Indra. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)