Tribun Tanggamus

3 Pengedar Sabu di Pugung dan Talang Padang Ditangkap Satnarkoba Tanggamus

Penulis: Tri Yulianto
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang terduga pengedar sabu yang ditangkap di Kec Pugung jalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Tanggamus, Kamis (13/8/2020). 3 Pengedar Sabu di Pugung dan Talang Padang Ditangkap Satnarkoba Tanggamus.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Satnarkoba Polres Tanggamus mengamankan tiga pengedar sabu di Kecamatan Pugung dan Talang Padang.

Menurut Kasatresnarkoba AKP I Made Indra Wijaya, tersangka yang ditangkap di Pugung adalah JA alias Uuk, warga Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung.

Dia ditangkap pada Selasa 11 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 WIB di pinggir jalan lintas barat ruas Pekon Banjar Agung Ilir, Kec. Pugung.

"Tim Cobra Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka di pinggir jalan raya yang terletak di Pekon Banjar agung ilir Kec. Pugung," kata Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (13/8/2020).

• BREAKING NEWS Pemkot Gelar Rapid Test Massal, Peserta Wajib Miliki KTP Bandar Lampung

• KPK Terima 40 Laporan Bansos di 11 Pemda se-Lampung, 8 Laporan Selesai Tindak Lanjut

• Pemkab Way Kanan Hibahkan Tanah 16 Hektar untuk Batalyon Kesehatan TNI

• Bandara Radin Inten II Lakukan Investigasi Masuknya Orang Diduga Gangguan Jiwa ke Pesawat

Ia menambahkan, hasil penangkapan tersebut didapatkan satu buah amplop berwana putih yang di dalamnya berisikan satu buah plastik klip diduga berisi sabu 0,15 gram. Dan dua unit ponsel.

Penangkapan terduga pelaku, setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa terduga akan melakukan transaksi di lokasi tersebut yang letaknya di pinggir jalan.

"Atas informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan ternyata benar tersangka menguasai sabu dan hendak dijual kepada pelanggannya," jelas Indra.

Sebelumnya Satnarkoba juga mengamankan dua orang di Talang Padang yang terlibat peredaran narkoba.

Tersangka adalah penjual pecel di Pasar Talang Padang berinisial MA alias Teh Oong dan seorang anak buahnya berinisial CA alias Chan.

"MA alias Teh Oong ditangkap di warungnya di Pasar Talang Padang. Sementara CA alias Chan ditangkap di rumahnya di Pekon Sinar Banten," kata Indra.

Dari penangkapan terhadap MA didapat plastik klip berisikan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,78 gram, sembilan plastik klip berisi plastik klip kosong, kaus kaki warna putih.

Lalu dari CA alias Chan didapat barang bukti empat plastik klip bekas pakai, skop yang terbuat dari sedotan plastik, korek api gas dan bungkusan rokok.

Keduanya ditangkap pada Sabtu, 8 Agustus 2020. Penangkapan mereka berdasarkan informasi masyarakat. Sebab selain berjualan juga sering mengedarkan sabu bersama suaminya yang belum tertangkap.

"Berdasarkan informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap MA dengan barang bukti di warungnya. Lalu pengembangan kepada dugaan jaringanya CA," ujar Indra.

Ia menambahkan berdasarkan keterangan MA, sabu tersebut didapatkan dari suaminya yang saat ini masih dalam pengejaran.

Halaman
12

Berita Terkini