TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kabar gembira bagi masyarakat di Indonesia dan Lampung.
Pemerintah menyatakan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2021 secara full.
Sebab tahun ini tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan pemerintah akibat pandemi Covid-19.
Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (14/8/2020).
• Desa yang Dihuni Gadis Cantik dan Janda, Dijuluki Desa Haus Suami
• Viral Gara-gara Dapat Nilai E Seorang Mahasiswa Coba Menyuap Dosen Pakai Uang
• Blak-blakan Muncikari Vernita Syabilla soal Prostitusi Artis di Kalangan Model dan Pengusaha
• Koleksi Jersey Langka Rian DMasiv Dibayar Rp 10 Miliar, Kini Bisa Beli Rumah Mewah
Menurutnya, belanja pegawai merupakan salah satu instrumen strategis untuk mendorong produktivitas aparatur negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Pada tahun 2021, belanja pegawai kementerian dan lembaga (K/L) dianggarkan sebesar Rp 267 triliun.
"Alokasi ini digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing K/L," ujar Menkeu.
Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tercermin di dalam alokasi anggaran belanja kementerian lembaga (K/L) yang mengalami peningkatan sebesar 23,1 persen tahun depan.
Berdasarkan Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021, pemerintah telah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun.
Sementara tahun 2020 ini, anggaran K/L sebesar Rp 836,4 triliun.
Di dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021 dijelaskan, alokasi anggaran belanja K/L tersebut juga dianggarkan dengan dasar pertimbangan pengendalian jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis, serta melanjutkan kegiatan prioritas tertunda dampak Covid-19 secara sangat selektif, dan perluasan cakupan KIP Kuliah untuk mahasiswa baru.
Untuk memenuhi kebutuhan belanja K/L tersebut, pemerintah akan menggunakan berbagai sumber pendanaan, seperti rupiah murni yang merupakan pendapatan dalam negeri pemerintah dan penerimaan pembiayaan yang bersifat umum.
Selain itu, menggunakan pagu penggunaan PNBP/BLU sejalan dengan kewenangan K/L untuk menggunakan kembali pendapatan dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, serta pinjaman dan hibah luar negeri.
"Juga pinjaman dalam negeri dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), untuk pembangunan infrastruktur baik ekonomi maupun sosial," sebut dokumen itu.
PUPR Terbesar