Padahal kenyaman dan keamanan konsumen seharusnya dilindungi seperti diatur Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Menurut David, Indosat juga melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo Nomor 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo).
"Tindakan tergugat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu," ujar David. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sering Dapat SMS Penawaran pada Jam Tak Wajar, Alvin Lie Gugat Indosat"