TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah dan Bank Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp 75.000 bertepatan dengan HUT ke-75 RI, Senin (17/8/2020).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual oleh Bank Indonesia dan Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Keuangan, yang turut diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Perwakilan Wilayah (Kpw) Bank Indonesia dan Gubernur se-Indonesia.
Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia.
Peresmian tersebut menandai mulai berlakunya uang rupiah kertas pecahan Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), yang sekaligus merupakan Uang Peringatan (commemorative notes), di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
• BREAKING NEWS Kadis Perdagangan Tanggamus Mairosa Ditemukan Meninggal Mendadak di Toilet
• Pemkot Bandar Lampung Gelar Peringatan HUT Ke-75 RI Secara Virtual
• 4 Kasus Baru Covid-19 di Way Kanan, Hasil Pelacakan Kontak Erat Pasien Positif Nomor 15
• HUT Ke-75 RI, Sebanyak 176 Napi Lapas Way kanan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Dalam peresmian tersebut, pemerintah dalam hal ini, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa peluncuran UPK 75 Tahun RI tersebut bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi, namun dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus, yaitu peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 tahun.
“Pengeluaran UPK 75 Tahun RI ini bukanlah merupakan pencetakan uang baru yang ditunjukan untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat dan bukan juga sebagai tambahan liquiditas kebutuhan pembiayaan ekonomi,” jelasnya.
“Namun peluncuran uang rupiah khusus tersebut dilakukan dalam rangka untuk memperingati peristiwa atau tujuan khusus, yang dalam hal ini adalah peringatan kemerdekan RI ke-75 tahun,” sambungnya.
Sri Mulyani juga menjelaskan, bahwa uang kertas pecahan nominal Rp 75 ribu tersebut telah dicetak sebanyak 75 juta jumlah lembar.
“Peringatan HUT Ke-75 RI dirayakan bersama-sama BI dan Kemenkeu untuk menerbitkan UPK 75 tahun RI. Mata uang ini berbentuk uang kertas pecahan nominal Rp 75 ribu dengan jumlah lembar yang dicetak sebanyak 75 juta yang ditandatangani Kemenkeu sebagai wakil pemerintah dan Gubernur BI,” terangnya.
Selain sebagai wujud syukur, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI juga sekaligus simbol kebangkitan dan optimisme dalam menghadapi tantangan termasuk dampak pandemi Covid-19 guna melanjutkan pembangunan bangsa menyongsong masa depan Indonesia Maju.
Oleh karena itu makna filosofis yang tertuang dalam UPK 75 Tahun RI tersebut adalah mensyukuri kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia, memperteguh kebhinekaan, dan menyongsong masa depan Indonesia yang gemilang.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa uang peringatan yang diluncurkan secara khusus pada hari ini sebagai inovasi dan penyegaran uang rupiah dan terus dilakukan secara berkala dan terencana untuk memastikan rupiah tetap menjadi kebanggaan kita bersama sebagai simbol kedaulatan negara Kesatuan Republik.
“Kita bersyukur hari ini 17 Agustus 2020 kita meresmikan pengeluaran UPK 75 tahun RI. rupiah sebagai mata uang tidak hanya berperan sebagai alat pembayaran yang sah, namun lebih penting dari itu rupiah adalah lambang kedaulatan negara dan rupiah wujud kemandirian bangsa Indonesia, setiap lembar rupiah mengandung identitas dan karakteristik sebagai bangsa Indonesia yang harus kita lestarikan dan banggakan,” jelas Perry dalam sambutannya.
Perry juga menjelaskan bahwa ketiga makna filosofis di dalam UPK 75 Tahun RI tersebut terefleksikan dalam disain uang secara utuh.
Peristiwa historikal proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 dan berbagai pencapaian pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan menggambarkan wujud mensyukuri kemerdekaan.