"Bahwa diketahui pelaku Hendri ini adalah tahanan yang mendapat asimilasi dari Kemenkumham RI, dan baru keluar dari Lapas Kelas II B Gunung Sugih berdasarkan nomor W.9.PAS.9PK.01.04.04-101 tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020," kata Ridho Rafika, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
Berdasarkan surat putusan asimilasi tersebut, pelaku dihukum di Rutan Kelas II B Gunung Sugih karena dengan melakukan pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)