Pencurian di Lampung Tengah

Sebelum Bobol Konter, Eks Napi Asimilasi Ambil Kunci di Rumah Korban

Penulis: syamsiralam
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang-barang hasil curian diamankan Polsek Kalirejo.

"Bahwa diketahui pelaku Hendri ini adalah tahanan yang mendapat asimilasi dari Kemenkumham RI, dan baru keluar dari Lapas Kelas II B Gunung Sugih berdasarkan nomor W.9.PAS.9PK.01.04.04-101 tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020," kata Ridho Rafika, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Berdasarkan surat putusan asimilasi tersebut, pelaku dihukum di Rutan Kelas II B Gunung Sugih karena dengan melakukan pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Berita Terkini