Perampasan Ponsel di Pringsewu

Pelajar SMA Beli Ponsel Curian Dijerat Pasal UU Anak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelajar SMA yang menjadi penadah ponsel hasil perampasan diamankan petugas Polsek Pagelaran.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua pelajar SMA yang membeli ponsel curian kini dalam proses penyidikan petugas Polsek Pagelaran.

Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, penyidikan dilakukan untuk proses hukum selanjutnya.

Keduanya yakni AMY (16) dan JS (17), warga Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

"Mereka kami jerat dengan pasal 365 jo 480 KUHP," ujar Syafri mewakili Kapolres Peringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (21/8/2020).

Pelajar SMA asal Gisting Ditangkap karena Tukar Tambah Ponsel Curian

Pukul Korban, 2 Pelajar SMA Rampas Ponsel di Bendungan Way Sekampung

Istri Kaget Pelaku Penjambretan Ternyata Suami Sendiri

Kades di Merbau Mataram Markup Dana Internet Desa

Namun, karena keduanya masih di bawah umur, proses peradilan mengacu pada Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Petugas Polsek Pagelaran tengah memburu penjual ponsel hasil pencurian dengan kekerasan (curas) kepada dua pelajar SMA di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengungkapkan, pelajar SMA yang diduga sebagai penadah itu mengaku telah membeli ponsel tersebut dari WN.

"WN sudah ditetapkan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata Syafri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (21/8/2020).

Petugas menduga WN adalah satu dari dua pelaku curas di Bendungan Way Sekampung, Kecamatan Pagelaran, pada 31 Juli 2020 lalu.

Korbannya warga Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, yakni Martinus dan Noval.

Keduanya melapor ke Polsek Pagelaran karena menjadi korban perampasan.

Kedua korban ketika itu sedang kongko di jembatan kompleks Bendungan Way Sekampung, Kecamatan Pagelaran.

Tergiur Harga Murah

Tergiur harga murah, pelajar SMA membeli ponsel hasil kejahatan.

Kedua pelajar tersebut adalah AMY (16) dan JS (17), warga Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

"AMY mengaku HP Oppo A39 tersebut dibelinya seharga Rp 500 ribu dari WN (DPO)," ungkap Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis, Jumat (21/8/2020).

Ditambahkan Syafri, ponsel tersebut kemudian ditukar tambah dengan HP Oppo A37 milik JS.

"Pelaku AMY mengaku mau membeli HP dari WN tersebut karena murah. Padahal harga pasaran HP tersebut masih sekitar Rp 900 ribuan,” ungkapnya.

Ironisnya, ponsel murah itu justru membuat kedua pelajar ini harus berurusan dengan petugas Polsek Pagelaran.

Pasalnya, ponsel murah ini merupakan barang hasil kejahatan.

Dua pelajar SMA yang menjadi penadah ponsel hasil perampasan diamankan oleh petugas Polsek Pagelaran dari tempat berbeda.

Keduanya AMY (16) dan JS (17), warga Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, awalnya tim mendapati satu dari dua ponsel korban curas.

"Dalam proses penyelidikan kami dapatkan informasi bahwa salah satu HP (Oppo A39) dalam penguasaan pelaku AMY," ungkap Syafri, Jumat (21/8/2020).

Lantas petugas menangkap AMY, Rabu (19/8/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

Akan tetapi, ponsel tersebut sudah berpindah tangan.

AMY menukar tambah ponsel dengan pelaku JS.

Lantas petugas juga mengamankan JS.

Keduanya digelandang ke Mapolsek Pagelaran.

AMY (16) dan JS (17), warga Kecamatan Gisting, Tanggamus, yang masih berstatus pelajar, diamankan Polsek Pagelaran karena diduga menjadi penadah ponsel hasil kejahatan.

Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti ponsel Oppo A39 warna gold.

Syafri menceritakan, kedua korban ketika itu sedang kongko di jembatan kompleks bendungan Way Sekampung, Kecamatan Pagelaran.

"Tiba-tiba mereka didatangi dua orang tidak dikenal," ujar Syafri, Jumat (21/8/2020).  

Kemudian salah satu pelaku mengatakan ponsel adiknya hilang.

Dengan alasan itu, pelaku pun memeriksa ponsel milik kedua korban.

Saat itu korban memegang pundak pelaku agar tidak melarikan diri.

Namun, pelaku malah memukul wajah korban sebanyak dua kali.

Ia juga mengancam korban seraya mengeluarkan pisau.

Pelaku yang menguasai dua unit HP korban (Oppo A39 dan Realme C2) menyuruh korban untuk mengikutinya.

Sesampainya di Jalan Lintas Barat depan Gereja St Maria Panutan, pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi menggunakan sepeda motornya menuju arah Kabupaten Tanggamus.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Pagelaran.

Lantas Polsek Pagelaran membentuk tim untuk mengungkap laporan tersebut.

Dua pelajar SMA asal Gisting diamankan Polsek Pagelaran karena diduga menjadi penadah ponsel hasil kejahatan.

Keduanya yakni AMY (16) dan JS (17), warga Kecamatan Gisting, Tanggamus.

Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti ponsel Oppo A39 warna gold.

"Kedua pelaku mengaku telah mendapat HP tersebut dari WN yang kini masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata Syafri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (21/8/2020).

Diketahui, ponsel tersebut merupakan hasil pencurian dengan kekerasan (curas) di Bendungan Way Sekampung, Kecamatan Pagelaran, pada 31 Juli 2020 lalu.

Korbannya yakni Martinus dan Noval, warga Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Keduanya melapor ke Polsek Pagelaran karena menjadi korban perampasan. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Berita Terkini