"Kedua pelaku mengikat tangan korban dengan alasan untuk pengobatan dukun. Setelah diikat, korban dilempar ke sungai," ujarnya.
Perbuatan kedua pelaku dilakukan pada Kamis malam sekira pukul 20.00 WIB.
Jasad korban ditemukan oleh pemancing keesokan harinya sejauh satu kilometer dari lokasi pelemparan.
Menurut Aris, kedua pelaku terancam hukuman mati.
Sebab, pembunuhan terhadap korban diperkirakan telah direncanakan terlebih dahulu.
"Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ungkap Aris. (dik)