TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Drama kasus Djoko Tjandra kini memasuki babak baru.
Sejumlah nama yang terseret dalam kasus itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu di antaranya, yakni sosok Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap terkait pelarian Djoko Tjandra.
Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan menyerahkan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alasannya, tiap lembaga hukum memiliki kewenangan masing-masing. Termasuk, mengusut dugaan suap yang diterima oleh oknum jaksa tersebut.
Menanggapi penolakan Jaksa Agung, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango angkat bicara.
Ia merespons ketidakmauan Kejagung melimpahkan kasus Pinangki ke KPK dengan biasa saja.
• Jaksa Pinangki Diduga Dapat Mobil BMW dari Djoko Tjandra, Penyidik Kejagung Periksa Sales Mobil
• Beredar Foto Jaksa Pinangki Kenakan Rompi Tahanan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman Tak Puas
• Oknum Jaksa Pinangki Tolak Diperiksa, Bareskrim Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
Hanya, ia mengatakan masyarakat nantinya yang akan menilai, siapa yang lebih pantas menangani kasus yang menyeret internal lembaga.
"Saya tidak bicara soal kewenangan. It's okey, sama-sama berwenang. Tapi saya katakan, siapa yang 'paling pas' menangani agar bisa melahirkan public trust. Kepercayaan publik itu hal yang sangat penting," kata Nawawi dikutiP dari Tribunnews.com pada Kamis (27/8/2020).
Kendati demikian, kata Nawawi, KPK mempersilakan Kejagung menangani kasus tersebut bila merasa paling berwenang dan mampu melakukannya dengan transparan.
Pada akhirnya, menurut Nawawi, publik yang akan menilainya.
"Tapi kalau memang merasa paling berwenang dan mampu melakukannya dengan baik dan transparan, ya silahkan saja," ujar Nawawi.
"Toh pada akhirnya, publik yang akan menilainya."
Sebelumnya, Kejagung menegaskan bakal tetap menangani kasus Jaksa Pinangki dan tidak akan menyerahkan ke lembaga penegak hukum manapun.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyatakan pihaknya memiliki kewenangan dalam mengusut kasus tersebut.